Pemuda yang lahir DKI Jakarta Jawa 10 Mei 1952 Meninggal di Tegal tgl 13 Mei 1983 adalah seorang pengacara] dan pejuang penegakan hukum Indonesia yang memperjuangkan berdirinya IMHJ, yang kemudian menggalang mahasiswa hukum daerah-daerah lainnya sehingga didirikan (PERMAHI) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1980. Menjadi Pengacara yang kemudian diterima sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Latar belakang dan pendidikan
Frits dilahirkan dengan nama Frits Godlieb Lumoindong sebagai anak sulung dari empat bersaudara dalam sebuah keluarga Lumoindong. Pada 1976 ia lulus lulus dari SMA Jakarta pada tahun itu masuk kuliah di UI dan lulus 1980, ia mula-mula menjadi pengacara kemudian masuk pegawai Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Menjadi mahasiswa
Setelah lulus ujian masuk, Frits tinggal di Jakarta. Sejak duduk di bangku kuliah, Frits sudah aktif dalam kegiatan berorganisasi dan bergereja. Ia aktif dalam Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta (IMHJ) dan pernah menjabat sebagai salah satu anggota Pengurus Pusat organisasi itu (1962-1966). Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (1982-1983).
PERMAHI
Frits Godlieb Lumoindong memprakarsai terbentuknya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI), berdiri pada tanggal 5 Maret 1982 bersama beberapa aktifis mahasiswa hukum di Jakarta, yang melihat hukum ketika itu "mati suri " . Diantaranya pejuang Permahi adalah; Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra, dll. Musyawarah Pertama ia terpilih sebagai Ketua Umum PERMAHI. Permahi terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan nasionalisme. Pada tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai -nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Pada tahun 1983 dalam memperjuangkan pengembangan PERMAHI ia bersama para pengurus keliling kebeberapa daerah diantaranya Jawa Timur dan Jawa Tengah, saat perjalanan pulang diantara Pemalang Tegal kendaraan yang ditumpanginya ditabrak, sehingga ia dan 3 rekannya tewas yaitu Muklis Tamam (Sekretaris Jendral DPP PERMAHI, FH Muhammadiyah), Anggraini, Rini Bustamin.
Pada tahun 1987 ,PERMAHI mengalami kevakuman secara nasional, namun beberapa cabang setelah itu masih aktif , seperti PERMAHI Surabaya, Jogjakarta , Padang dll.
PERMAHI beranggotakan individu-individu mahasiswa hukum di Indonesia ( stelsel aktif ), bukan merupakan perwakilan dari organisasi mahasiswa atau pun organisasi solial politik lainnya. PERMAHI independen, bukan afiliasi atau bagian dari kekuatan politik , sosial , kelompok atau golongan lainnya. PERMAHI bergerak dalam tataran intelektual kemahasiswaan dan merupaya menciptakan kader profesi hukum yang sesuai dengan nilai nilai kePERMAHIan, yaitu intelektual, berintegritas dan memiliki rasa cinta tanah air yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan
Kegiatan PERMAHI meliputi , pembekalan hukum , pengabdian sosial pada masyarakat, bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma,penyuluhan hukum kepada masyarakat, pengkajian dan pengawasan terhadap penegakan hukum ditanah air dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Aturan organisasi Permahi
Gerakan PERMAHI menjadi perhatian Menteri Kehakiman, sehingga pada program Jaksa Masuk desa ia berhasil memperjuangkan keikutsertaan mahasiswa hukum Jakarta.
Kegiatan lain
Sejak awal kariernya sebagai seorang pengacara, Frits telah aktif sebagai pemimpin gerakan mahasiswa antara pihak Kejaksaan dan Mahasiswa Hukum Muchlis Tamam, Rini Bustamin, Anggraini dll. Frits adalah salah satu tokoh di balik pembentukan ''PERMAHI''.
Akhir hayat dan kematian
Tabrakan kendaraan yang ditumpanginya ini, membawa ia menghembuskan napasnya yang terakhir di Rumah Sakit Tegal, Semarang pada 13 Mei 1983. Jenazahnya disemayamkan di Jakarta .
Keluarga
Frits meninggalkan ayah Godlieb Lumoindong ibunya dan saudara-saudarinya diantaranya Gilbert. Ia cucu dari Frits Salem Lumoindong.